Sabtu, 21 Desember 2013

Ketua MUI Pusat: Kesesatan Ajaran Syiah Harus Dijelaskan Kepada Masyarakat


Ketua MUI Pusat Prof. Dr. Yunahar Ilyas, menganggap solusi terbaik untuk menanggulangi bahaya syiah adalah dengan cara memberikan pemahaman kepada masyarakat seluas-luasnya tentang kesesatan aqidah syiah dan mewaspadai pergerakan Syiah di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh tokoh Muhammadiyah itu dalam acara “Deklarasi Masyarakat Pecinta Sunnah Yogyakarta”, sekaligus Bedah Buku yang diterbitkan oleh MUI Pusat, “Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syiah di Indonesia, pada Ahad, 15 Desember 2013 di Masjid Kampus UGM, Yogyakarta.
Berkenaan dengan sikap MUI, Yunahar menegaskan bahwa “fokus MUI dalam menanggulangi dampak penyebaran syiah adalah dengan memahamkan masyarakat akan kesesatan ajaran syiah”. Adapun, mengenai penerbitan fatwa, selain proses di pusat yang lama, MUI belum melakukanya karena hal itu masuk dalam wilayah konflik sosial.
Pembicara yang lain, Deklarator MIUMI, Ustadz M. Zaitun Rasmin, Lc. M.A. menyampaikan materi tentang Penyimpangan Ajaran Syi’ah serta penanggulangannya. Menurutnya, sekurang kurangnya ada 5 ajaran yang mendasar dan sangat fatal yang menunjukkan penyimpangan aliran Syiah. Sebagaimana tertulis dalam buku “Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syiah di Indonesia” halaman 45-87,  yaitu:
1. Syiah meyakini bahwa Al-Qur’an yang ada saat ini tidak orisinil.
2. Syiah mengkafirkan mayoritas sahabat nabi seperti Abu Bakar, Umar dan Utsman serta tidak menganggap Umul Mukminin ‘Aisyah dan Hafshah sebagai Ahlulbait.
3. Syiah menganggap seluruh umat Islam selain Syiah adalah kafir dan masuk neraka.
4. Syiah meyakini bahwa para Imam mereka memiliki derajat yang lebih tinggi dibandingkan para nabi dan rasul
5. Syiah juga meyakini halalnya nikah Mut’ah bahkan menggolongkan perbuatan tersebut sebagai salah satu bentuk ibadah.
Adapun penanggulangan yang dia sarankan adalah:
1. Setiap orang Islam harus menjadi agen sosialisasi bagi masyarakat tentang penyimpangan ajaran Syiah, disertai pengetahuan dan hujjah yang kuat tentangnya.
2. Umat Islam harus mempunyai pemuda-pemuda ahli yang terus mengkaji ilmu ilmu tentang ajaran syiah,
3. Harus dibentuk aliansi Ahlus Sunnah pecinta keluarga dan sahabat Rasulullah,
4. Harus ada gerakan penanggulangan secara kultural maupun struktural.
Tercatat 18 ormas yang bergabung dalam komunitas Masyarakat Pecinta Sunnah antara lain: Jamaah Shalahuddin UGM, FSLDK, LIDMI, Syam Organizer, FSRMY, Mahasiswa Pecinta Islam, Jamaah Ansharut Tauhid, Harakah Islamiyah, FORSALAMM, Indonesia Tanpa JIL – Yogyakarta, FKAM, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, KAMMI, Angkatan Muda Muhammadiyyah, Laskar Mujahidin, KMNU UGM, Majelis Mujahidin Indonesia, dan Hias Organizer.

sumber  KIBLAT.NET,
Load disqus comments

0 komentar